Pinogaluman, 1 Desember 2022, Salah satu unsur dalam pelaksanaan pembangunan yang tidak bisa dihindari keberadaanya adalah kebutuhan lahan atau tanah. Tanah merupakan kebutuhan dalam pelaksanaan pembangunan yang menjadi komponen utama. Tanpa adanya komponen utama ini, maka pembangunan tidak dapat diwujudkan. Pemerintah sesuai dengan fungsinya memiliki tanggung jawab dalam pengadaan dan pelaksanaan pembangunan demi penyediaan infrastruktur guna pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat luas.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Perumahan Kawaan Permukiman dan Pertanahan Daerah menggelar acara Sosialisasi dan Publikasi Pembebasan Lahan/Tanah untuk Penyelenggaraan lahan SMA Negeri 1 Pinogaluman di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara bertempat di Aula SMA Negeri 1 Pinogaluman Desa Tombulang Timur Kecamatan Pinogaluman.

Hadir dalam acara ini adalah Dinas Perumahan Kawaan Permukiman dan Pertanahan Daerah Provinsi Sulawesi Utara sebagai pelaksana kegiatan, Wakapolres Bolaang Mongondow Utara, Sekertaris Dinas PUPR Bolaang Mongondow Utara, Camat Pinogaluman, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Daerah Prov. Sulawesi Utara, Kepala SMAN 1 Pinogaluman, Ketua Komite SMAN 1 Pinogaluman, Kepala Desa Tombulang Timur dan Pemilik Lahan.

Pemprov Sulawasi Utara melalui Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Kawaan Permukiman dan Pertanahan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dalam penyampaian bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dimana hal ini merupakan salah satu tahapan yang harus dijalankan dalam proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Setelah itu akan disiapkan kelengkpan berkas sebagai syarat untuk di daftarkan ke ATR/BPN Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, nantinya BPN bertugas untuk menginventarisasi, mengidentifikasi bukti-bukti kepemilikan tanah serta melakukan pengukuran. Hasil dari itu nanti diserahkan kepada instansi teknis yang membutuhkan tanah untuk di appraisal. Tim apprasial yang turun survei dan menghitung nilai ganti kerugian yang wajar. Tahapan akhirnya yakni musyawarah tentang bentuk ganti rugi dengan pemilik tanah berdasarkan nilai appraisal dari BPN. Jika para pihak setuju maka dilakukan pembayaran, pungkasnya.

SELFI KOHONGIA, S.Pd selaku Kepala SMA Negeri 1 Pinogaluman dalam harapannya semoga dalam tahapan proses pembebasan lahan untuk kepentingan pengembangan sekolah mengingat lahan SMA Negeri 1 Pinogaluman semakin kecil ketika sekolah mendapatkan bantuan pembanguna  baik itu dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Sasaran dari lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan Gedung Serbaguna, Laboratorium Bahasa, Jamban Siswa, Sanggar Seni serta Perumahan Guru, pungkasnya.